Perluas Kerjasama dengan Pelaku Usaha, DLH Optimis Capai Target Retribusi Sampah Rp54 Miliar

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang memperluas penarikan retribusi sampah kepada ribuan pelaku usaha atau sektor niaga.

Langkah ini dilakukan dalam rangka mempercepat optimalisasi penerimaan retribusi persampahan demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar lebih dari Rp54 miliar pada 2026.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang, Anggie Ardhitia, mengakui capaian retribusi hingga pertengahan tahun masih belum maksimal. Berdasarkan evaluasi sementara, realisasi penerimaan belum mencapai 30 persen dari target tahunan.

“Target retribusi persampahan tahun 2026 sekitar Rp54 miliar. Sampai Juni memang belum mencapai 30 persen, sehingga kami harus bekerja lebih keras agar target tersebut bisa mendekati bahkan tercapai,” kata Anggie, Kamis, (26/6/2026).

Ia menjelaskan, peningkatan retribusi persampahan menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Semarang. Karena itu, berbagai strategi disiapkan agar potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan.

“Ini menjadi atensi Ibu Wali Kota, Pak Sekda, dan Kepala Dinas. Kami terus menyusun langkah agar retribusi persampahan bisa dimaksimalkan sesuai potensi yang ada,” ujarnya.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah memperluas kerja sama secara business to business (B2B) dengan pelaku usaha.

DLH juga melakukan pendataan ulang terhadap objek usaha yang selama ini belum tercatat sebagai wajib retribusi.

Menurut Anggie, saat ini baru sekitar 500 pelaku usaha yang masuk dalam sistem penarikan retribusi, padahal berdasarkan data pemerintah jumlah sektor niaga di Kota Semarang mencapai ribuan.

“Masih banyak pelaku usaha yang belum berpartisipasi dalam pembayaran retribusi sampah. Padahal mereka juga menghasilkan timbulan sampah dan mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah dari pemerintah,” jelasnya.

Ia menilai sektor niaga memiliki kontribusi besar terhadap produksi sampah, mulai dari hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan hingga rumah makan.

“Hotel, restoran, kafe, rumah sakit sampai warung makan semuanya menghasilkan sampah dalam jumlah besar. Karena itu mereka memiliki kewajiban berpartisipasi dalam retribusi persampahan,” katanya.

DLH juga mulai menerapkan sistem pembayaran non tunai melalui virtual account dan ID billing bagi pelaku usaha. Sistem tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan transparansi.

“Kami sudah menerapkan sistem cashless. Pelaku usaha akan menggunakan virtual account sehingga pembayaran lebih transparan dan risiko kebocoran bisa ditekan,” ujar Anggie.

Selain itu, pembayaran retribusi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) juga telah menggunakan sistem tap cash. Pelaku usaha yang membuang sampah secara langsung ke TPA tetap dikenai retribusi sesuai volume sampah yang dibuang.

Anggie menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi apabila ditemukan oknum petugas yang bermain dalam proses penarikan retribusi.

“Kalau ada personel kami yang terbukti melakukan pelanggaran atau bermain dalam penarikan retribusi, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Sementara untuk sektor rumah tangga, penarikan retribusi masih dilakukan melalui tagihan Perumda Air Minum dengan tarif Rp4.000 per bulan. Namun DLH juga akan memperbarui data rumah yang telah beralih fungsi menjadi tempat usaha agar dikenakan tarif retribusi sesuai kategori niaga.

“Kami akan berkoordinasi dengan PDAM agar rumah yang sudah berubah fungsi menjadi tempat usaha dapat masuk dalam kategori niaga sehingga penarikan retribusinya juga disesuaikan,” pungkasnya. (rd)