Sekda Handi Priyanto Beberkan Upaya Pemkot Semarang Antisipasi Kebakaran di TPA

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Handi Priyanto memimpin Apel Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA Jatibarang pada Kamis (9/7/2026) pagi.

Dalam apel yang diikuti lintas organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kesehatan hingga pemangku wilayah seperti Camat dan Lurah setempat ini, Handi menegaskan agar seluruh pihak bisa berkerjasama untuk mengantisipasi kebakaran pada musim kemarau kali ini.

Handi menegaskan, antispasi pencegahan kebakaran ini di fokuskan di TPA Jatibarang yang menjadi titik buang utama sampah yang ada di Kota Semarang. Hal ini karena sampah mengandung gas metana yang bisa memicu terjadinya kebakaran saat panas terik.

“Kalau TPA terbakar maka kita butuh effort besar untuk memadamkan, jadi kita melakukan tindakan kesiapsiagaan mencegah terjadinya kebakaran khususnya di TPA Jatibarang,” kata Handi.

Ia meminta kepada OPD-OPD terkait untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terutama yang tinggal di sekitar TPA Jatibarang. “Api kecil saja di pinggir TPA itu bisa menjadi besar dan fatal jika tidak ada edukasi dan pencegahan yang baik, maka kita libatkan lintas OPD di sini,” imbuhnya.

Pemerintah Kota Semarang membentuk tim gabungan yang akan bertugas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara untuk armada Damkar sendiri, ia mengatakan tidak memungkinkan untuk menyiagakan di TPA karena armada yang terbatas.

“Armada Damkar ini terbatas jadi tidak memungkinkan untuk stand by, tapi tetap Damkar siap on call,” tuturnya.

Handi juga meminta agar ada pendinginan yang dilakukan rutin di TPA Jatibarang untuk mengantisipasi kebakaran.

“Kami meminta secara rutin ada pendinginan jadi penyemprotan di lokasi-lokasi yang terindikasi rawan kebakaran jadi dinginkan secara berkala oleh Damkar,” kata dia.

Handi mengingatkan agar petugas maupun pemulung yang masuk ke area TPA Jatibarang benar-benar melalui proses pemeriksaan di pintu masuk. Ia mengingatkan semua petugas yang masuk ke dalam TPA tidak diperbolehkan merokok di area TPA. Pasalnya, puntung rokok menjadi salah satu penyebab kebakaran.

“Sebelum masuk area harus dipastikan tidak membawa rokok, korek karena penyebab utama biasa terjadi kebakaran itu dari puntung rokok. Harus ada pengecekan di setiap pintu masuk jangan sampai merokok di area TPA dan juga jangan ada pembakaran sekecil apapun tidak boleh dilakukan di dalam TPA,” tandasnya.

Apel kesiapsiagaan kebakaran ini dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang peningkatan kesiapsiagaan dan antisipasi kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah pada kondisi cuaca panas ekstrem dan untuk memastikan insiden kebakaran di TPA Jatibarang tidak terulang lagi.

Terkait Tag

Terkait Katagori