JATENGEKSPOS.COM – Polemik pengosongan gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Sampangan memasuki babak baru. Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Semarang menawarkan diri untuk memediasi pengurus KKMP Sampangan dengan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Tawaran mediasi tersebut disampaikan Ketua Dekopinda Kota Semarang Nunung Sriyanto menyusul pengosongan gedung KKMP Sampangan pada 19 Agustus 2026.
Nunung menilai persoalan yang terjadi antara pengurus KKMP Sampangan dan PT Agrinas perlu diselesaikan melalui komunikasi langsung. Ia menduga persoalan tersebut lebih banyak dipicu oleh kurangnya komunikasi antara kedua pihak.
“Saya melihat ini hanya miskomunikasi saja. Baik KKMP Sampangan maupun PT Agrinas sama-sama ingin memajukan perekonomian masyarakat melalui koperasi,” ujar Nunung saat dihubungi, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, kepentingan utama yang harus dikedepankan adalah keberlanjutan koperasi dan manfaatnya bagi masyarakat.
Karena itu, Dekopinda Kota Semarang siap menjadi jembatan agar kedua pihak dapat duduk bersama dan membicarakan persoalan yang muncul.
“Kami siap memediasi keduanya agar KKMP Sampangan kembali beroperasi sehingga bisa membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Nunung yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Semarang mengatakan KKMP Sampangan pada dasarnya telah menjalankan kegiatan usaha sejak awal 2026.
Menurut dia, apabila dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah catatan atau kekurangan, hal tersebut masih dapat diperbaiki melalui evaluasi dan pembenahan.
Ia menilai rekomendasi dari PT Agrinas dapat menjadi bahan perbaikan bagi pengurus KKMP Sampangan tanpa harus menghentikan aktivitas koperasi.
“KKMP Sampangan yang sudah berjalan bisa dipertahankan dengan perbaikan-perbaikan seperti yang direkomendasikan PT Agrinas sehingga tetap bisa berjalan,” ujar Nunung.
Ia menambahkan, keberadaan koperasi harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat ekonomi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Nunung melihat KKMP Sampangan maupun PT Agrinas memiliki kepentingan yang relatif sama, yakni menjalankan program penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi.
“Kalau dilakukan mediasi, saya yakin akan ada titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak,” katanya.
Tawaran mediasi Dekopinda muncul di tengah sejumlah pertanyaan yang masih berkembang setelah gedung KKMP Sampangan dikosongkan.
Beberapa persoalan yang dinilai perlu segera dijelaskan antara lain status gedung, keberlanjutan unit usaha, pola penyediaan barang, hingga posisi kepengurusan KKMP Sampangan.
Nunung berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut karena dapat berdampak terhadap aktivitas koperasi dan menimbulkan ketidakpastian bagi pengurus maupun anggota.
“Yang paling penting sekarang adalah duduk bersama dan mencari solusi. Tujuannya sama-sama untuk memajukan koperasi dan mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus KKMP Sampangan Kuncar Asrianto sebelumnya mengaku terkejut dengan pengosongan gedung koperasi.
Kuncar mengatakan dirinya sempat dipanggil ke Kodim 0733/Kota Semarang dan menerima informasi secara lisan mengenai kewajiban mengosongkan gedung.
“Saya sempat dipanggil ke Kodim, terus diberi tahu secara lisan harus dikosongkan. Malam itu juga harus dikosongkan,” kata Kuncar.
Ia kemudian meminta waktu tambahan untuk memindahkan barang dan stok usaha yang masih berada di dalam gedung.
Menurut Kuncar, pengosongan selesai dilakukan pada siang hari berikutnya.
Ia menyebut alasan yang disampaikan kepadanya berkaitan dengan adanya perintah dari pemerintah pusat.
“Alasannya adalah ini perintah pusat,” ujarnya.
Kuncar juga mengaku mendapat informasi bahwa gedung tersebut akan digunakan dalam skema penyediaan dan distribusi komoditas oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Namun, ia mengatakan belum mengetahui secara rinci rencana tersebut.
“Kami juga belum pernah melakukan pembicaraan dengan Agrinas,” katanya.
Setelah gedung dikosongkan, pengurus KKMP Sampangan memindahkan sebagian stok barang ke Kantor Kelurahan Sampangan.
Sebagian stok lainnya dijual maupun dititipkan ke lokasi lain.
Kondisi tersebut membuat pengurus mempertanyakan keberlanjutan kegiatan usaha KKMP Sampangan.
Terlebih, struktur kepengurusan koperasi saat ini masih terdiri atas lima pengurus dan tiga pengawas, dengan masa jabatan yang disebut belum berakhir.
Kuncar menegaskan bahwa koperasi dibangun berdasarkan musyawarah warga dan ditujukan untuk kepentingan anggota.
“Namanya koperasi itu kan dari, oleh, dan untuk anggota. Harapan kami seharusnya ya kami yang menempati,” ujarnya.
Meski demikian, Kuncar mengatakan pengurus tetap akan mengikuti kebijakan pemerintah apabila memang terdapat keputusan dari pemerintah pusat.
“Tapi kalau ada kebijakan pusat, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Kini, tawaran mediasi dari Dekopinda Kota Semarang menjadi salah satu opsi untuk mempertemukan kedua pihak. Forum tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus mencari solusi atas keberlanjutan KKMP Sampangan tanpa mengabaikan kepentingan anggota dan masyarakat.(rd)
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak PT Agrinas Pangan Nusantara terkait pengosongan gedung KKMP Sampangan dan rencana pemanfaatan gedung tersebut masih diperlukan untuk melengkapi informasi secara berimbang.








