407 Ton Solar Diamankan, Ahmad Luthfi Dukung Penindakan BBM Ilegal

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Sebanyak 407 ton solar diamankan TNI Angkatan Laut (TNI AL) dari kapal SPOB Nurfaizah 03 yang diperiksa saat berlayar dari Cilegon, Banten menuju Semarang. Pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut mendapat perhatian Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Ia menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM penting dilakukan untuk menjaga akses bahan bakar bagi nelayan. Luthfi menyebut sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah memiliki ketergantungan tinggi terhadap solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi.

Menurutnya, sekitar 60-70 persen operasional kapal di wilayah tersebut bergantung pada bahan bakar tersebut.

“Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal,” kata Luthfi saat menghadiri konferensi pers di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin (21/9/2026).

Ahmad Luthfi Soroti Nasib Nelayan

Menurut Luthfi, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bukan hanya berkaitan dengan persoalan pelanggaran hukum.

Ia menilai ketersediaan solar juga berkaitan dengan keberlangsungan usaha, daya saing, dan eksistensi nelayan di Jawa Tengah.

“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” tegasnya.

Luthfi juga mendorong aparat dan instansi terkait memastikan penegakan hukum dilakukan secara setara, termasuk terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah laut.

Ia turut menyoroti implementasi ketentuan solar bersubsidi bagi kapal perikanan dengan ukuran maksimal 30 GT (gross tonnage) agar nelayan yang memenuhi persyaratan tetap mendapatkan akses bahan bakar.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.

Sehari kemudian, KAL Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon menuju Semarang.

Kapal berbendera Indonesia tersebut memiliki tonase 634 GT, dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra, serta membawa 13 awak kapal dengan nakhoda berinisial FL.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton di ruang palka kapal.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” kata Denih.

Selain muatan BBM, pemeriksaan juga menemukan sejumlah persoalan dokumen kapal.

Di antaranya tidak terdapat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta dokumen muatan atau manifest.

Sejumlah sertifikat kapal juga disebut telah kedaluwarsa, termasuk sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan sertifikat keselamatan radio kapal barang.

Temuan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik TNI AL.

Solar Hasil Sitaan Bisa Dibagikan ke Nelayan

Luthfi menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk masyarakat apabila perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat kita,” ujarnya.

Denih juga menyampaikan, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, barang bukti BBM yang telah melalui seluruh proses hukum diharapkan dapat didistribusikan kepada nelayan.

Proses tersebut nantinya melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya.

Denih menegaskan pengungkapan kasus tersebut bukan hanya berkaitan dengan jumlah barang bukti yang diamankan.

Menurutnya, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga wilayah laut Indonesia dari aktivitas ilegal.

“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Allan Hermit Prasetyo, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan proses penegakan hukum selanjutnya.

“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, pengungkapan 407 ton solar tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengawasan distribusi BBM sekaligus akses bahan bakar bagi sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah.(rd)

Terkait Tag

Terkait Katagori