JATENGEKSPOS.COM – Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan direalisasikan pada 2026. Rencana tersebut disebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ferry menyampaikan hal itu saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rabu (14/10/2026). Ia mengatakan, penyaluran gaji melalui koperasi ditargetkan mulai dilaksanakan tahun ini.
“Sekarang (tahun ini),” kata Ferry saat ditanya mengenai waktu pelaksanaan rencana tersebut.
Ia menjelaskan, usulan penyaluran gaji melalui KDKMP telah disampaikan kepada Kemenkeu. Menurut Ferry, kementerian tersebut telah menyetujui rencana itu dan menyiapkan anggaran untuk mendukung pelaksanaannya.
“Mulai sekarang kok, mulai diajukan ke Kementerian Keuangan dan akan siap dibayarkan,” ujarnya.
Rencana penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya Kementerian Koperasi memperluas jenis layanan KDKMP, khususnya di bidang jasa keuangan.
Ke depan, setiap KDKMP direncanakan menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia, layanan BRILink, serta penyedia layanan lainnya. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap layanan transaksi keuangan melalui jaringan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Sebelumnya, Ferry telah mengungkapkan rencana tersebut dalam Diskusi Publik Pra Kongres Nasional SI ke-42 di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Saat itu, ia menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi membicarakan kemungkinan koperasi menjadi unit layanan pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun.
“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana Kementerian Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa pembayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry.
Rencana penyaluran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN) melalui KDKMP menuai beragam tanggapan di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Koperasi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata ditujukan untuk menggantikan peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan, KDKMP dirancang menjadi salah satu alternatif bagi ASN untuk mengakses layanan pembayaran gaji atau pensiun, selain melalui bank.
Menurut Ahmad, pengembangan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi yang melibatkan berbagai pelaku usaha dan penyedia jasa keuangan.
“Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujar Ahmad.
Dengan rencana tersebut, Kementerian Koperasi berharap KDKMP tidak hanya berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi di desa dan kelurahan, tetapi juga berkembang menjadi jaringan layanan yang memudahkan masyarakat mengakses transaksi keuangan.
Meski demikian, mekanisme pelaksanaan, cakupan ASN yang akan dilayani, serta tahapan penerapan kebijakan tersebut masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi dan petunjuk teknis dari kementerian terkait.(rd)








