Kadar Lusman Desak Pengembang Serahkan PSU, Pemkot Bisa Anggarkan Perawatan

Kadar Lusman saat menghadiri tasyakuran peresmian Pendopo RW XI Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Jumat malam (23/10/2026).
Kadar Lusman saat menghadiri tasyakuran peresmian Pendopo RW XI Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Jumat malam (23/10/2026).
A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM — Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman mendorong pengembang segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah. Penyerahan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara bertahap agar fasilitas lingkungan yang telah memenuhi persyaratan bisa segera dikelola dan dipelihara menggunakan anggaran pemerintah.

Menurut Kadar Lusman, percepatan penyerahan PSU penting untuk mengurangi beban warga yang selama ini harus menanggung sendiri biaya perbaikan fasilitas lingkungan di kawasan perumahan yang belum diserahkan kepada pemerintah.

Hal itu disampaikan politikus yang akrab disapa Pilus tersebut saat menghadiri tasyakuran peresmian Pendopo RW XI Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Jumat malam (23/10/2026).

“Pemerintah sebenarnya tidak mempersulit pengembang. Justru penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial ini penting agar perawatannya bisa dibantu melalui anggaran pemerintah yang bersumber dari uang rakyat,” ujarnya.

Pilus menjelaskan, selama PSU belum diserahkan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan fasilitas di kawasan perumahan tersebut.

Padahal, warga perumahan juga membayar pajak sebagaimana masyarakat lainnya. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketimpangan dalam akses terhadap dukungan anggaran untuk perbaikan jalan, saluran drainase, penerangan, dan fasilitas lingkungan lainnya.

“Warga sama-sama membayar pajak. Namun, karena persoalan administrasi penyerahan PSU, ada yang bisa menikmati fasilitas dari anggaran pemerintah, sementara warga di perumahan yang belum diserahkan belum bisa mendapatkannya,” katanya.

Pilus mencontohkan kondisi Perumahan Permata Puri di Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan. Belum diserahkannya PSU menjadi salah satu kendala dalam pengajuan dukungan anggaran pemerintah untuk pemeliharaan fasilitas lingkungan di kawasan tersebut.

Karena itu, ia meminta pengembang tidak harus menunggu seluruh kawasan perumahan selesai dikembangkan untuk menyerahkan PSU. Menurutnya, bagian kawasan yang telah memenuhi persyaratan dapat diserahkan lebih dahulu.

“Kalau harus menunggu seluruh pengembangan selesai, prosesnya bisa lama. Kasihan warga. Karena itu, penyerahan bisa dilakukan secara parsial, misalnya jalan di bagian depan atau bagian tengah yang sudah memenuhi persyaratan diserahkan terlebih dahulu,” tegasnya.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat mulai mengambil tanggung jawab pengelolaan fasilitas pada bagian yang telah diserahkan sesuai ketentuan. Dengan demikian, warga diharapkan tidak terus-menerus menanggung biaya pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan secara mandiri.

Kasi Pembangunan Kecamatan Ngaliyan, Totok Indarto, mengatakan pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan pengembang terkait penyerahan PSU di kawasan tersebut.

Kecamatan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga telah melakukan survei lapangan untuk melihat kondisi dan kesiapan fasilitas yang akan diserahkan. Namun, hasil survei tersebut masih menunggu tindak lanjut.

“Sekarang sudah ada pembicaraan dengan pengembang. Kami bersama sejumlah OPD terkait juga sudah melakukan survei lapangan. Untuk hasilnya, masih menunggu,” ungkap Totok.

Ia menjelaskan, warga RW XI Permata Puri masih dapat mengusulkan pembangunan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) karena terdapat aset milik Pemerintah Kota Semarang di wilayah tersebut.

“Kalau untuk RW XI bisa mengajukan melalui musrenbang karena di sini ada aset Pemkot. Namun, untuk lima RW lainnya tidak bisa karena memang belum diserahkan,” jelasnya.

Ketua RW XI Kelurahan Bringin, Hunus Haryadi, menjelaskan bahwa pembangunan pendopo berawal dari prestasi wilayahnya dalam lomba Grengseng pada 2025.

Saat itu, RW XI mewakili Kelurahan Bringin di tingkat kecamatan dan berhasil melaju ke tingkat Kota Semarang. Dalam kompetisi tersebut, RW XI meraih juara II dan memperoleh hadiah senilai ratusan juta rupiah dalam bentuk sarana dan prasarana lingkungan.

Namun, pemanfaatan hadiah tersebut sempat menghadapi kendala karena kawasan RW XI berada di Perumahan Permata Puri yang PSU-nya belum diserahkan kepada pemerintah.

Keberadaan aset milik Pemkot Semarang di wilayah RW XI memungkinkan dana hadiah dialokasikan untuk pembangunan fasilitas di atas lahan pemerintah.

Kini, kawasan tersebut dilengkapi lapangan voli, area bermain, serta balai atau pendopo yang dapat dimanfaatkan warga untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan.

Meski sejumlah fasilitas telah tersedia, percepatan penyerahan PSU tetap menjadi pekerjaan penting agar pemeliharaan lingkungan dan pemerataan dukungan pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat perumahan di Kota Semarang.(rd)