Badan Kehormatan Jadwalkan Pemanggilan Anggota DPRD Kota Semarang Diduga Melanggar Kode Etik

Oplus_16908288
A-AA+A++

JATENG EKSPOS.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang menggelar rapat internal dengan pembahasan adanya laporan yang masuk dari istri salah satu anggota DPRD Kota Semarang yang diduga mendatangi tempat pijat kemudian dipergoki oleh sang istri dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Rapat digelar secara tertutup yang dihadiri seluruh anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang di Ruang Rapat Ketua DPRD Kota Semarang pada Kamis, (2 /7/2026).

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang Giyanto mengatakan pada rapat tersebut, ia bersama anggota BK mencermati kasus tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke BK.

“Tadi kita rapat internal, kita bersama-sama mencermati surat aduan yang masuk dan kita lakukan proses selanjutnya sesuai dengan aduan,” kata Giyanto.

Dalam rapat internal, Giyanto mengaku belum menghadirkan anggota dewan terlapor berinisial YY. Setelah pencermatan laporan ini, nantinya BK akan memanggil yang bersangkutan dan juga pelapor dalam hal ini istri YY untuk datang ke Badan Kehormatan dan memberikan klarifikasi.

“Kita kan baru rapat internal. Setelah rapat internal ini kita akan agendakan untuk memanggil yang bersangkutan dan juga pelapor jadi kedua belah pihak kita panggil agar objektif,” tuturnya.

Giyanto mengatakan dalam rapat internal tersebut, Badan Kehormatan mempelajari permasalahannya, apakah melanggar kode etik ada berapa dan seterusnya.

Nantinya setelah BK memanggil kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi, maka langkah selanjutnya yang dilakukan BK akan melihat lebih rinci atas kasus tersebut sehingga bisa memutuskan solusi atas masalah tersebut.

Terkait dengan sanksi, Giyanto belum bisa membeberkan sanksi pasti yang mungkin akan diterima YY. Namun, sanksi yang mungkin dijatuhkan adalah sanksi disiplin.

Ditanya soal berapa lama proses penyelesaiannya, Giyanto mengaku tidak bisa memastikan waktunya. Ia berharap, baik terlapor maupun pelapor bisa mengikuti undangan klarifikasi dan memberikan keterangan dengan jujur agar proses selanjutnya bisa berjalan dengan baik.

Meski tersangkut masalah tersebut, Giyanto menegaskan bahwa YY masih berstatus anggota dewan aktif dan masih menunaikan kewajibannya dan mendapat haknya sebagai anggota dewan

“Yang bersangkutan masih berstatus anggota dewan aktif, masih menjalankan kewajiban dan mendapat haknya,”pungkasnya.(rd)