Rencana Reklamasi Pesisir Tugu Disorot, DPRD Semarang Tunggu Aduan Resmi

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto.
A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Komisi C DPRD Kota Semarang belum menerima aduan resmi terkait rencana reklamasi dan pengembangan kawasan industri di wilayah pesisir Kecamatan Tugu yang melibatkan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dan PT Dibiya Indo Makmur (DIM).

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto, mengatakan pihaknya memang telah mendapat informasi dari sejumlah elemen masyarakat mengenai surat pengaduan yang ditujukan kepada DPRD. Namun, laporan tersebut belum diterima secara resmi oleh komisinya.

“Kalau aduan secara resmi di meja kami belum ada. Tapi memang ada beberapa kelompok elemen masyarakat yang sudah memberitahukan kepada kami bahwa mereka melayangkan surat kepada DPRD,” kata Danur, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, setiap surat yang ditujukan kepada DPRD akan diterima terlebih dahulu oleh bagian umum sebelum diteruskan kepada pimpinan dewan. Selanjutnya, pimpinan DPRD menentukan komisi yang mendapat penugasan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Jadi kita wait and see dulu,” ujarnya.

Danur menyebut Komisi C belum dapat memberikan penilaian lebih jauh terhadap rencana reklamasi tersebut. Pasalnya, pihaknya belum memperoleh informasi lengkap mengenai lokasi yang direncanakan untuk reklamasi, peruntukan lahan, serta persyaratan administrasi dan perizinannya.

Menurutnya, DPRD perlu mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak terkait sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Rencana reklamasi di kawasan pesisir, kata dia, membutuhkan kajian menyeluruh.

Apabila pengaduan masyarakat telah diterima dan penanganannya ditugaskan kepada Komisi C, pihaknya siap memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta pihak-pihak yang terlibat dalam rencana pengembangan tersebut.

“Kalau laporan itu masuk ke tempat kami, kami pasti akan mengundang dinas terkait. Semuanya yang terlibat di sana pasti kita undang. Nanti kita kaji dan perdalam supaya hasilnya juga bagus,” jelasnya.

Selain meminta keterangan, Komisi C juga membuka kemungkinan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lapangan sebagai bagian dari tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Puput Widhiatmoko Hadinugroho, mengatakan rencana pengembangan kawasan industri tersebut masih memerlukan pembahasan teknis, terutama terkait kesesuaian tata ruang dan persyaratan lingkungan.

“Kewenangan untuk memastikan kesesuaian tata ruang berada di Dinas Penataan Ruang. Proses perizinan di DPMPTSP baru dapat ditindaklanjuti setelah seluruh persyaratan teknis dipenuhi,” ujarnya.

Puput menegaskan, hingga saat ini DPMPTSP Kota Semarang belum menerima pengajuan izin perluasan lahan untuk rencana tersebut.

Dengan demikian, rencana pengembangan kawasan industri di pesisir Tugu masih membutuhkan kejelasan mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan proses perizinannya.

Sebelumnya, PT KIW menjalin kerja sama dengan PT Dibiya Indo Makmur untuk merencanakan pengembangan kawasan industri baru di pesisir Semarang.

Rencana perluasan tersebut diperkirakan mencakup lahan sekitar 200 hektare yang diarahkan untuk pengembangan kawasan industri maupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Rencana itu kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengembangan kawasan pesisir, kesesuaian tata ruang, persyaratan lingkungan, serta proses perizinan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan dapat ditindaklanjuti.(rd)

Terkait Tag

Terkait Katagori