DPR Dorong Akses Modal Lebih Luas, UMKM dengan Catatan Kredit Bermasalah Berpeluang Dapat Pembiayaan Lagi

A-AA+A++


JATENGEKSPOS.COM – Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini kesulitan memperoleh modal akibat memiliki riwayat kredit bermasalah.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan banyak pelaku UMKM sebenarnya masih menjalankan usaha secara aktif dan produktif. Namun, akses mereka terhadap pembiayaan formal tertutup karena masih tercatat memiliki tunggakan atau kredit macet dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan.

Menurut Misbakhun, kondisi tersebut membuat banyak pelaku usaha kecil kehilangan kesempatan untuk mengembangkan usaha meskipun memiliki potensi ekonomi yang baik.

“Masih banyak pedagang, nelayan, petani, maupun pelaku usaha kecil yang usahanya tetap berjalan, tetapi tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena catatan kredit lama yang belum terselesaikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Ketika akses modal terhambat, kemampuan pelaku usaha untuk bertahan dan berkembang juga ikut terbatas.

Melalui revisi UU P2SK, pemerintah dan DPR berupaya memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk kembali masuk ke dalam sistem keuangan formal. Salah satu perubahan penting adalah perluasan kebijakan hapus tagih kredit macet yang sebelumnya hanya berlaku pada bank-bank BUMN.

Kini, kebijakan tersebut juga mencakup Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan sejumlah lembaga keuangan nonbank milik pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha di berbagai daerah.

Misbakhun menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menghapus kewajiban debitur secara sembarangan, melainkan memberikan kesempatan kedua kepada pelaku usaha yang masih memiliki prospek dan kemauan untuk bangkit.

“Yang ingin kita bangun adalah kesempatan bagi masyarakat untuk kembali produktif. Banyak pelaku usaha yang pernah mengalami kesulitan, tetapi sekarang sudah mampu menjalankan usaha dengan baik dan membutuhkan akses modal untuk berkembang,” katanya.

Menurutnya, akses pembiayaan yang lebih terbuka akan membantu UMKM meningkatkan kapasitas usaha, memperluas pasar, dan menciptakan lapangan kerja baru. Dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Meski demikian, Misbakhun mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Ia meminta OJK segera menyusun aturan teknis yang jelas agar proses pengajuan pembiayaan bagi UMKM dapat berjalan lebih mudah dan tidak menimbulkan kebingungan.

Ia juga berharap lembaga keuangan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, namun memberikan penilaian yang lebih komprehensif terhadap kondisi usaha debitur saat ini, bukan hanya melihat rekam jejak kredit di masa lalu.

“Jangan sampai niat baik untuk membantu UMKM justru terhambat oleh prosedur yang rumit. Pelaku usaha membutuhkan kepastian dan kemudahan agar manfaat kebijakan ini benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Kalangan pelaku UMKM menyambut positif langkah tersebut karena dinilai dapat membuka peluang baru bagi usaha kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan akses modal. Dengan dukungan pembiayaan yang lebih inklusif, sektor UMKM diharapkan semakin kuat dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional.(**)