Pengusaha Hiburan Menjerit Pajak PBJT 40 Persen, Komisi B DPRD Kota Semarang Sebut Sudah Ambil Tarif Paling Ringan dan Siap Fasilitasi Aduan

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen bagi sektor hiburan menuai keluhan dari para pelaku usaha yang merasa terbebani dengan tingginya tarif tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, memberikan penjelasannya terkait kebijakan yang didasarkan pada Perda 10 Tahun 2023 tersebut.

Joko menjelaskan bahwa kebijakan tarif PBJT sebesar 40 persen ini pada dasarnya merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Berdasarkan undang-undang, pajak hiburan ditetapkan dalam rentang 40 hingga 75 persen.

“Terkait dengan PBJT yang 40 persen ini sebenarnya kan keputusan pemerintah pusat. Sesuai dengan undang-undang, pajak hiburan ini dikenakan 40 sampai 75 persen. Jadi sebenarnya dalam posisi Kota Semarang, Kota Semarang sudah mengambil yang paling ringan yaitu 40 persen,” kata Joko, Sabtu (27/6/2026).

Karena aturan ini sudah dituangkan ke dalam Perda 10 Tahun 2023, maka regulasi tersebut memang harus tetap dilaksanakan. Kendati demikian, Joko menilai perlunya sosialisasi yang lebih masif dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang agar para pelaku usaha memahami dasar dan latar belakang pengambilan keputusan oleh pemerintah pusat tersebut.

Meskipun aturan tarif minimal 40 persen sulit untuk diubah karena merupakan regulasi pusat, Joko menekankan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi para pelaku usaha yang merasa keberatan untuk mengajukan keringanan atau relaksasi.

“Dibuka ruang untuk kalau ada keberatan. Tetapi tentu keberatan ini harus ada dasar-dasarnya yang kemudian mereka mengajukan keringanan kepada Bapenda Kota Semarang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa relaksasi pajak sebenarnya sudah diberikan sejak tahun 2023 hingga saat ini di tahun 2026. Namun, bagi tempat hiburan yang mengalami kondisi tertentu, seperti penurunan jumlah pengunjung atau usahanya meredup akibat situasi ekonomi, mekanisme pengajuan keringanan tetap bisa ditempuh.

“Kalau masih ada keberatan, saya kira sekali lagi mekanismenya boleh mengajukan keberatan atau permohonan keringanan, mungkin karena kondisi-kondisi tertentu bagi tempat-tempat hiburan yang mengalami penurunan,” tambahnya.

Hingga saat ini, Joko mengaku pihak dewan belum menerima aduan resmi secara langsung dari para pelaku usaha hiburan terkait keberatan pajak tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Komisi B DPRD Kota Semarang sangat terbuka dan siap memfasilitasi jika ada paguyuban atau pengusaha yang ingin mengadu.

Jika nantinya komunikasi atau jawaban dari Bapenda dirasa belum memuaskan para pelaku usaha, DPRD Kota Semarang siap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Belum ada (yang mengadu). Tapi semisal nanti dari pengusaha ada keberatan, bisa langsung ke dewan. Nanti kita diskusikan dengan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Bapenda. Kalau memang ada yang mengajukan keringanan atau mau dengar pendapat dengan Komisi B, insyaallah kita siap memfasilitasi,” tandasnya.

Terkait Tag

Terkait Katagori