JATENGEKSPOS.COM – Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen untuk sektor hiburan masih menjadi perhatian pelaku usaha di Kota Semarang. Hingga kini, sebagian besar pengelola tempat hiburan belum membebankan tarif tersebut kepada pelanggan karena khawatir berdampak pada penurunan jumlah pengunjung.
Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Fic Indarto, mengatakan para pelaku usaha memilih bersikap hati-hati sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh.
Menurutnya, kenaikan beban pajak dikhawatirkan membuat masyarakat mengurangi pengeluaran untuk hiburan.
“Kami masih mempertimbangkan dampaknya terhadap pasar. Kalau langsung dibebankan kepada konsumen, kami khawatir kunjungan akan turun dan usaha menjadi semakin berat,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Fic menjelaskan, pelaku usaha pada prinsipnya tidak menolak kebijakan pemerintah. Namun, mereka berharap aturan itu diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia agar tidak menimbulkan ketimpangan daya saing antarwilayah.
Ia juga menyebut hingga saat ini mayoritas tempat hiburan di Semarang masih menggunakan tarif pajak sekitar 10 persen kepada konsumen. Meski demikian, kewajiban perpajakan kepada pemerintah daerah tetap dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, meminta Pemerintah Kota Semarang memperhatikan dampak kebijakan terhadap keberlangsungan sektor hiburan yang selama ini turut memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Menurutnya, penerapan pajak yang terlalu tinggi berpotensi memengaruhi omzet usaha. Jika kondisi tersebut terjadi dalam jangka panjang, dampaknya bisa dirasakan oleh para pekerja hingga investasi di sektor hiburan.
“Jangan sampai kebijakan yang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah justru membuat pelaku usaha kehilangan pelanggan. Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan iklim usaha,” katanya.
Politikus Partai Golkar itu juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang terus membuka ruang komunikasi dengan asosiasi pelaku usaha agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog.
Menurut Mararas, apabila ada pengajuan keringanan pajak, seluruh proses harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Di sisi lain, pelaku usaha juga diminta tetap jujur dalam melaporkan omzet sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dialog harus terus dilakukan. Pemerintah perlu mendengar aspirasi pelaku usaha, sementara pelaku usaha juga harus menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar,” tegasnya.
Pemerintah Kota Semarang sendiri sebelumnya menegaskan bahwa tarif PBJT 40 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Karena itu, pemerintah daerah hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi nasional.(**)










