BK Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Semarang yang Datangi Tempat Spa Saat Jam Kerja

A-AA+A++

JATENGESKPOS.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang melakukan pendalaman dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu anggota DPRD Kota Semarang berinisial YGRP beberapa waktu lalu yang sempat viral di media sosial.

YGRP memenuhi panggilan BK pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang. Ia hadir sekitar dua jam lebih lambat dari jadwal undangan yang ditetapkan pukul 09.00 WIB.

Setelah proses klarifikasi yang dilakukan dari pukul 11.00 – 14.00 WIB, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang, Giyanto, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan seluruh keterangan dan bukti sebelum memutuskan langkah berikutnya.

“Sebelumnya kami sudah meminta klarifikasi dari pelapor. Hari ini kami meminta penjelasan dari Mas Yosi terkait seluruh materi aduan yang disampaikan. Semua keterangan itu akan kami kaji bersama anggota Badan Kehormatan,” kata Giyanto.

Giyanto mengatakan saat ini BK belum mengambil kesimpulan karena masih menunggu bukti-bukti pendukung dari masing-masing pihak.

“Kami masih menunggu bukti-bukti yang disampaikan. Setelah itu akan kami bahas dalam rapat Badan Kehormatan sebelum dilanjutkan ke persidangan BK,” jelasnya.

Giyanto memastikan pelapor maupun terlapor telah dimintai keterangan. Tahapan selanjutnya adalah sidang Badan Kehormatan yang juga dapat menghadirkan saksi-saksi.

“Pelapor sudah kami undang, terlapor juga sudah kami undang. Berikutnya akan ada persidangan Badan Kehormatan dan kemungkinan menghadirkan saksi,” ujarnya.

Terkait hasil klarifikasi, Giyanto menyebut Yosi membenarkan sebagian isi aduan, namun juga membantah sejumlah tuduhan yang dianggap melanggar kode etik.

“Mas Yosi mengakui datang ke lokasi tersebut (tempat Spa) , tetapi menurut keterangannya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan dalam laporan. Itu yang sedang kami dalami,” terangnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi terberat berupa rekomendasi pergantian antarwaktu (PAW), Giyanto menegaskan BK hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi.

“Kalau sampai ada rekomendasi sanksi terberat, itu ranahnya partai politik. Tetapi saat ini kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah karena seluruh fakta masih dalam proses kajian,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan YGRP didatangi istrinya di sebuah tempat spa. Peristiwa tersebut menjadi viral dan memicu laporan resmi ke Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang.

Laporan itu diajukan oleh istri YGRP pada 30 Juni 2026. Terlebih, unggahan video yang bersangkutan tengah mendatangi tempat pijat Spa tersebut viral dan menarik perhatian publik.

Hingga kini, Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang belum menjadwalkan waktu pelaksanaan sidang etik.

Sementara saat dihubungi, YGRP tak merespon pesan singkat awak media menanggapi pemberitaan yang beredar. YGRP juga diketahui meninggalkan ruang BK secara sembunyi-sembunyi melalui pintu keluar lain saat ditunggu awak media di Gedung DPRD Kota Semarang.

Terkait Tag

Terkait Katagori