JATENGEKSPOS.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Semarang mulai memproses laporan yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDIP, YY. Proses tersebut diawali dengan klarifikasi terhadap istri YY berinisial D yang mendatangi kantor DPC PDIP Kota Semarang.
Kedatangan D merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan kepada partai terkait persoalan rumah tangganya yang sempat menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Usai menjalani klarifikasi, D memilih tidak mengungkap isi pembahasan kepada awak media. Ia menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pengurus partai.
“Saya hanya memenuhi undangan klarifikasi. Untuk hasilnya silakan ditanyakan kepada DPC, saya tidak berwenang menjelaskan,” ujar D.
D juga mengapresiasi respons cepat DPC PDIP Kota Semarang yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan yang diajukannya bersama keluarga. Ia berharap proses tersebut segera menghasilkan keputusan sesuai mekanisme partai.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Kota Semarang, Anggoro Mardi Husodo atau akrab yang disapa Yoyok Mardiyo, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan resmi yang diterima partai, bukan semata-mata karena isu yang berkembang di media sosial.
Menurutnya, keberadaan laporan tersebut membuat Bidang Kehormatan berkewajiban melakukan klarifikasi guna menjaga integritas organisasi.
“Yang menjadi dasar kami adalah laporan resmi dari istri yang bersangkutan. Karena itu, DPC harus menindaklanjuti sesuai mekanisme organisasi,” jelas Yoyok.
Ia menambahkan, pemberitaan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan identitas partai juga menjadi perhatian serius. DPC PDIP, kata dia, memiliki tanggung jawab menjaga nama baik organisasi di hadapan masyarakat.
Untuk memastikan proses berjalan objektif, Bidang Kehormatan telah meminta keterangan dari kedua belah pihak. YY telah lebih dahulu dimintai klarifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap istrinya.
Yoyok menyebut kasus seperti ini merupakan kali pertama ditangani DPC PDIP Kota Semarang karena menyangkut persoalan pribadi kader yang telah dilaporkan secara resmi ke partai.
Menurutnya, status YY sebagai anggota DPRD, Ketua PAC, sekaligus petugas partai membuat persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai urusan keluarga.
“Yang bersangkutan masih menjalankan tugas sebagai kader dan pejabat publik dari PDIP, sehingga tetap terikat dengan aturan serta kode etik partai,” ujarnya.
Selanjutnya, hasil klarifikasi kedua belah pihak akan disampaikan kepada Ketua DPC PDIP Kota Semarang untuk dipelajari. Apabila dinilai memerlukan penanganan lebih lanjut, kasus tersebut dapat diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Yoyok menegaskan, sesuai mekanisme organisasi, kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap kader berada di tingkat DPP setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan. (rd)










