Politik Uang Masih Marak, DPRD dan Bawaslu Ajak Warga Jadi Pengawas Pemilu

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, mengajak masyarakat untuk tidak memilih calon legislatif maupun kandidat kepala daerah yang menggunakan praktik politik uang.

Menurutnya, menerima uang saat pemilu sama saja mempertaruhkan masa depan demokrasi dan membuka peluang lahirnya praktik korupsi setelah pemilihan.

Pernyataan tersebut disampaikan Rahmulyo saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Anti Politik Uang yang diselenggarakan Bawaslu Kota Semarang di Aula Kecamatan Pedurungan, Rabu (22/7/2026).

Rahmulyo mengatakan, berdasarkan pengalamannya mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, praktik politik uang masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya hilang. Ia menilai fenomena tersebut harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat, bukan hanya penyelenggara pemilu.

“Kalau masyarakat masih mau menerima uang, praktik politik uang akan terus berulang. Karena itu yang harus dibangun adalah kesadaran bersama bahwa suara rakyat tidak boleh diperjualbelikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, biaya politik yang tinggi kerap menjadi alasan sebagian pejabat melakukan penyalahgunaan wewenang setelah terpilih. Akibatnya, jabatan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat justru dimanfaatkan untuk mengembalikan modal politik.

Menurut Rahmulyo, politik uang hanya akan terjadi apabila terdapat tiga unsur, yakni calon yang menyediakan dana, pihak yang membagikan, dan masyarakat yang bersedia menerima.

“Kalau masyarakat berani menolak, mata rantai politik uang bisa diputus. Itu sebabnya peran masyarakat sangat menentukan keberhasilan pemberantasan praktik ini,” katanya.

Rahmulyo juga mengaku pernah menerima informasi mengenai dugaan praktik politik uang menjelang masa tenang Pemilu 2024. Informasi tersebut langsung diteruskan kepada Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa pelaku politik uang dapat dikenai sanksi berat, mulai dari pidana hingga pembatalan sebagai peserta pemilu apabila terbukti melanggar peraturan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, mengatakan partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil.

Menurutnya, jumlah personel pengawas pemilu sangat terbatas sehingga membutuhkan dukungan masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran, termasuk politik uang.

“Pengawasan pemilu tidak mungkin hanya dilakukan Bawaslu. Kami membutuhkan masyarakat yang peduli dan berani melapor apabila menemukan dugaan politik uang di lingkungannya,” ujarnya.

Sebagai upaya memperkuat gerakan tersebut, Bawaslu Kota Semarang kembali mengaktifkan program Kelurahan Anti Politik Uang. Program ini diharapkan mampu membangun budaya demokrasi yang bersih sekaligus meningkatkan kesadaran warga untuk menolak segala bentuk praktik transaksional dalam pemilu.(rd)

Terkait Tag

Terkait Katagori